KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
M Lutfi diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Dikatakan Ali, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Rumah M Lutfi, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
Pencegahan terhadap M. Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," terang Ali.
Untuk diketahui, KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bima ke tahap penyidikan.
Seiring dengan peningkatan itu, KPK telah menjerat sejumlah tersangka.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima dan Sejumlah Kantor Dinas
Berdasarkan informasi Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi.
Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.