MA Sikapi PN Jakut Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Setelah SEMA
Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2023 meminta hakim menolak permohonan pernikahan beda agama
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakut dan memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakut untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon," ujar penetapan PN Jakut yang dikutip detikcom, Senin (28/8/2023).
Penetapan itu diketok oleh hakim tunggal Yuli Effendi pada 8 Agustus 2023. Di mana tanggal penetapan itu beberapa pekan setelah SEMA lahir.
"Membebankan biaya perkara kepada para pemohon Rp 135 ribu," ujar Yuli Effendi.
Dalam penetapan itu disebutkan bia GA dan RY sudah melangsungkan pernikahan secara agama di sebuah gereja di Sunter pada 1 Februari 2023.
Pernikahan itu diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni).
Namun saat akan didaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena sepasang kekasih itu berbeda agama.
Nah, hakim Yuli Effendi mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan keduanya masih dalam lingkup satu iman.
"Meskipun pemohon I beragama Katolik dan pemohon II beragama Kristen Protesian, tapi perkawinan antara pemohon I dan pemohon II tidaklah termaksud perkawinan beda agama karena sesunggunhnya pemohon I yang beragama Katolik dan pemohoh II yang beragama Kristen Proteskan, masih dalam lingkup satu keimanan," ucap hakim Yuli Effendi.
"Dan pada kenyatannya perkawinan para pemohon telahh dilaksanakan secara agama Katolik pada 1 Februari 2023 sebagaimana berdasarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni)," sambung hakim Yuli Effendi menegaskan.
Hakim Yuli Effendi menimbang penetapan itu berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk:
"Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama" dan Pasal 50 ayat 3 Permen 108/2019:
Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.