Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak ASN Selingkuh, Sanksi Dipecat dan Sulit Disembuhkan

Tren perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (KASN) marak selama 3 tahun terakhir ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Marak ASN Selingkuh, Sanksi Dipecat dan Sulit Disembuhkan
Net
Ilustrasi selingkuh.  Tren perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (KASN) marak selama 3 tahun terakhir ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Tren perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (KASN) marak selama 3 tahun terakhir ini.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan 172 kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN dari tahun 2020 - 2023.

Baca juga: Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja

Melihat fenomena ini apa saja sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan.

Berikut penjelasannya Asisten KASN Drs. Pangihutan Marpaung.

Ia membeberkan, laporan perselingkuhan yang diterima pihaknya beragam.

Seperti tertangkap berduaan di mobil maupun sudah tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan

Berita Rekomendasi

"Di kabupaten atau kota sudah lama tinggi sekali, yang paling fenomena adalah saat ini adalah PNS wanita menceraikan suaminya ini lagi ngetren sekarang," ujar Pangihutan dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu, (30/8/2023).

Berikut sanksi yang diberikan jika melalukan pelanggaran.

1. Jika ada PNS yang sudah menikah atau sudah berkeluarga tapi dia tidak melaporkan ke instansi maksimal setahun maka dapat disanksi, salah satunya dijatuhi hukuman displin berat.

2. Tidak melaporkan perkawinan duda atau janda atau menikah lagi juga hukumannya salah satuya salah satu hukuman displin berat.

3. Perceraian tanpa izin dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

4. Perkawinan kedua tanpa izin tapi khusus PNS wanita pemberhentian tidak hormat dengan permintaan sendiri.

5. Permasalahan adalah pembagian gaji apabila PNS pria tidak mau membagi gajinya membayar kekurangan itu dapat salah satu hukuman disiplin berat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas