Tak Ada Lagi Gugatan Rp 1 Triliun, Anwar Abbas-Panji Gumilang Saling Bermaafan, Lupakan Masa Lalu
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Panji Gumilang saling bermaafan setelah gugatan senilai Rp 1 triliun dicabut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri untuk bertemu langsung dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (30/8/2023).
Kedatangannya itu untuk saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap Anwar Abbas resmi dicabut oleh Panji Gumilang.
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan," kata Anwar Abbas di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Nah beliau tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini" sambungnya.
Baca juga: Beredar Video Sujud Syukur Santri Selamat dari Sekapan di Ponpes Al Zaytun, Polisi Bilang Begini
Anwar Abbas menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sendiri atas nama pribadi dan tidak membawa MUI.
"Tapi status saya kesini bukan lagi sebagai tergugat, status tergugat sudah copot dari diri saya. Jadi saya kesini sebagai saudara, teman sesama muslim, dan alumni IAIN Ciputat yang sekarang bernama UIN. kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," tuturnya.
Nantinya, lanjut Anwar Abbas ketika sudah bertemu Panji dirinya akan lebih berkomunikasi terkait hari akhir.
"Nggak tahu juga ya, mungkin bisa juga tentang hari akhir, karena sudah tua sama tua. Beliau kalau tidak salah 77, saya sudah 69. Jadi sudah tua ya," ujarnya.
Untuk informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Adapun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin Panji Gumilang memutuskan cabut gugatannya terhadap Anwar Abbas dan MUI tersebut.
"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya
yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
Anwar Abbas merespon soal wacana tuntutan Rp 2 triliun pihaknya ke Panji Gumilang.
Dikatakan Anwar Abbas wacana tuntutan tersebut untuk tidak dipikirkan. Ia menyebut hal itu sebagai masa lalu.
"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas.
Lengkapi Berkas
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung meminta agar tim penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang.
Permintaan itu lantaran tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas perkara yang disusun belum lengkap.
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Untuk itu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut alias P-19 kepada Bareskrim Polri. Pengembalian itu dilakukan kemarin.
Berdasarkan gambar yang diterima, ada lima tumpuk berkas perkara Panji Gumilang berwarna sampul merah yang dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Nantinya, tim penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa peneliti sebelum dilimpah lagi ke Kejaksaan Agung.
"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara untuk
dilengkapi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut.
Sebagai informasi, berkas perkara yang dikembalikan ini hanya berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Belum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sebab masih dalam tahap penyidikan.
Terkait dugaan penistaan agama sendiri, Kejaksaan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindak pidana itu diduga terjadi di wilayah Ponpes Al Zaytun.
"Yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut Sumedana.(Tribun Network/abd/aci/mat/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.