Tak Ada Lagi Gugatan Rp 1 Triliun, Anwar Abbas-Panji Gumilang Saling Bermaafan, Lupakan Masa Lalu
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Panji Gumilang saling bermaafan setelah gugatan senilai Rp 1 triliun dicabut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri untuk bertemu langsung dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (30/8/2023).
Kedatangannya itu untuk saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap Anwar Abbas resmi dicabut oleh Panji Gumilang.
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan," kata Anwar Abbas di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Nah beliau tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini" sambungnya.
Baca juga: Beredar Video Sujud Syukur Santri Selamat dari Sekapan di Ponpes Al Zaytun, Polisi Bilang Begini
Anwar Abbas menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sendiri atas nama pribadi dan tidak membawa MUI.
"Tapi status saya kesini bukan lagi sebagai tergugat, status tergugat sudah copot dari diri saya. Jadi saya kesini sebagai saudara, teman sesama muslim, dan alumni IAIN Ciputat yang sekarang bernama UIN. kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," tuturnya.
Nantinya, lanjut Anwar Abbas ketika sudah bertemu Panji dirinya akan lebih berkomunikasi terkait hari akhir.
"Nggak tahu juga ya, mungkin bisa juga tentang hari akhir, karena sudah tua sama tua. Beliau kalau tidak salah 77, saya sudah 69. Jadi sudah tua ya," ujarnya.
Untuk informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Adapun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin Panji Gumilang memutuskan cabut gugatannya terhadap Anwar Abbas dan MUI tersebut.
"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya
yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
Anwar Abbas merespon soal wacana tuntutan Rp 2 triliun pihaknya ke Panji Gumilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.