Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Catat Informasi Ini

Masa sanggah CPNS 2023 dilaksanakan pada 14 - 16 Oktober 2023. Apa itu masa sanggah CPNS 2023?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Catat Informasi Ini
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk saat ini, seleksi CPNS belum memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.

Pasalnya, pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.

Adapun masa sanggah CPNS 2023 dilaksanakan pada 14 - 16 Oktober 2023.

Meski demikian, kamu tetap bisa menyimak penjelasan mengenai Masa Sanggah di artikel ini untuk menambah informasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Baca juga: Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 di sscasn.bkn.go.id

Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berita Rekomendasi

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas