Cegah Dampak Polusi Udara, Kemenkes Terapkan 6M 1S
Untuk mencegah dampak dari polusi udara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polusi udara sangat berdampak bagi kesehatan.
Polusi udara adalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh asap kendaraan maupun limbah pabrik.
Salah satu akibat yang timbul dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Untuk mencegah dampak dari polusi udara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S.
Baca juga: Trik Lawan Infeksi Akibat Polusi Udara, Jaga Pola Makan, Tambahkan Vitamin
“Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Langkah 6M 1S
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S dari Kemenkes adalah:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.