Kapolri Soal Judi Online: Begitu Ada Informasi, Kita Pukul
Sejak 2022 hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 685 kasus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik judi online.
Meski ranah kontrol atas situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri akan tetap melakukan penindakan kepada pelaku.
"Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul," ujar Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Mantan Kabareskrim Polri tersebut mengatakan jajarannya tak akan segan untuk memidanakan mulai dari bandar, pemain hingga promotor yang mempromosikan judi online.
"Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu," tegasnya.
Tangkap Ratusan Tersangka
Sejak 2022 hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 685 kasus. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya dan juga Polda jajaran.
"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 yang 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Adi Vivid menyebut ada ratusan tersangka turut ditangkap mulai dari pemain hingga bandar judi online.
Baca juga: Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," ucapnya.
"Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi," sambungnya.
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga telah memblokir hampir seribu website judi online mulai dari 2022 lalu.
Baca juga: Kemenkominfo: Keuntungan Judi Online Lari Keluar Negeri
Pemblokiran itu setelah pihak kepolisian mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.