KPK Tahan 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap Ketuk Palu
KPK menahan enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu.
Enam tersangka dimaksud antara lain, Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), dan Mesran (MS).
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka yaitu MH, LS, EM, MK, RH, MS masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Dengan penahanan keenam tersangka tersebut, itu artinya KPK telah komplit menahan 28 mantan anggota DPRD Jambi.
Di mana ke-28 eks legislator itu merupakan tersangka baru dari pengembangan kasus suap ketuk palu.
Konstruksi Perkara
Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Baca juga: KPK Panggil 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap Ketuk Palu
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk.
Baca juga: KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketuk Palu
Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, MK, RH dan, MS masing-masing sebesar Rp200 juta.
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Mauli dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai tambahan, dalam perkara ini KPK telah menyita uang sejumlah Rp31,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.