Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu
Simak tips lolos uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Hal ini guna terhidnar dari tilang uji emisi yang dendanya hingga Rp 500 ribu.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak tips agar kendaraan lolos uji emisi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (1/9/2023) hari ini.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini guna mengetahui kinerhja mesin dan sistem pembakaran yanga da pada kendaraan pengguna.
Selain itu, uji emisi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara.
Bagi yang akan melakukan uji emisi, sebaiknya mengetahui beberapa tips agar lolos uji emisi dan terhindar dari denda maksimal Rp 500.000.
Berikut ini tips lolos uji emisi kendaraan motor maupun mobil.
Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya
Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan
- Pastikan Mesin Standar Pabrik
Pastikan kondisi mesin kendaraan standar dan tidak ada modifikasi apapun.
Karena mesin standar pabrik sistem pembakarannya berlangsung lebih sempurna.
Pembakaran pada mesin standar akan menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah.
Dengan terjaganya efisiensi, mesin kendaraan menjadi lebih irit bahan bakar dan terjaga performanya.
- Ketahui Ambang Batas
Sebelum melakukan uji emisi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu ambang batas pada Peraturan Menteri No 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.