Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Universitas Andalas Buka Lowongan Dosen Tetap, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Universitas Andalas (Unand) buka lowongan dosen tetap dengan alokasi kebutuhan sebanyak 79 orang, simak syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Universitas Andalas Buka Lowongan Dosen Tetap, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
unand.ac.id
Universitas Andalas - Universitas Andalas (Unand) buka lowongan dosen tetap dengan alokasi kebutuhan sebanyak 79 orang, simak syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Andalas (Unand) tengah membuka penerimaan atau lowongan dosen tetap tahun 2023.

Lowongan dosen tetap Unand 2023 terbuka untuk lulusan S2 dan S3.

Alokasi kebutuhan dosen tetap Unand pada lowongan kali ini adalah sebanyak 79 orang.

Pendaftaran lowongan dosen tetap Unand ini dibuka mulai 21 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan cara mengisi form pendaftaran dan mengunggah berkas lamaran melalui laman rekrutmen.unand.ac.id.

Tahapan seleksi rekrutmen dosen tetap Unand meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Mengutip laman resminya, berikut ini persyaratan umum dan tata cara pendaftaran penerimaan dosen tetap Unand 2023:

Baca juga: Lowongan Kerja OJK Bidang Keamanan Siber, Pendaftaran Dibuka 1 September 2023

Berita Rekomendasi

Persyaratan Umum Pendaftaran Lowongan Dosen Tetap Unand 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas