Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora
Warta Kota/YULIANTO
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Dr Sri Mulyono meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya tak main-main dalam menangani kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang PNS di Kabupaten Blora bernama Sri Budiyono.

"Kami minta Kapolda Jateng dan jajarannya tidak lagi pasang badan atas dugaan kasus mafia tanah yang menimpa PNS di Blora dengan tersangka AA dan EE," kata Sri Mulyono kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023)

Dia menambahkan, terduga pelaku mafia tanah berinisial AA yang tak lain adalah wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jateng.

"Bukan hanya AA yang jadi tersangka, notaris berinisial EE yang diduga terlibat juga sudah jadi tersangka. Namun, dua orang itu mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik Direskrimum Polda Jateng. Ini sangat istimewa sekali. Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak penyidik. Saya kira ini sangat luar biasa," kata dia.

Baca juga: Laporan Perusakan Papan Lahan Tak Kunjung Diproses, Politisi Golkar Ini Surati Satgas Mafia Tanah

Hal yang lebih mengerikan, lanjut Sri Mulyono, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah bolak balik dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Lucunya, berkas perkara masih P19 atau belum lengkap. Kuat dugaan ada tawar menawar dalam kasus ini. Kasusnya sudah dua tahun lho. Masak melengkapi berkas saja penyidik Polda Jateng bisa kesulitan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lambannya penanganan kasus itu, lanjutnya, bisa berdampak buruk bagi institusi Polri khususnya Polda Jateng di mata masyarakat.

"Terlebih lagi belum lama ini Polda Jateng disorot terkait adanya oknum anggota Polri yang terlibat dalam penerimaan Bintara baru. Kasus ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Irjen Irjen Pol Ahmad Luthfi," kata dia.

Dirinya mengungkapkan, kepolisian wajib memberikan perkembangan penanganan perkara atau SP2HP tersebut ke pelapor.

"Tidak usah diminta. Polisi wajib memberikan SP2HP kepala pelapor. Jadi masyarakat akan tahu bagaimana perkembangan perkaranya itu," ucapnya.

Staf Khusus anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Prof. Dr. Subur Budhisantoso) 2007-2009 ini mengungkapkan, jika Polda Jateng tidak serius dalam menuntaskan kasus dugaan mafia tanya ini kasihan rakyat yang menjadi korban.

"Kasihan korbannya. Polda Jateng harus memberikan menjadi pengayom, pelindung dan pelayan bagi masyarakat," demikan Sri Mulyono.

Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA di SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas