Lowongan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kemenkes RI 2023, Klik tugsusnakes.kemkes.go.id
Simak tenaga yang dibutuhkan dan persyaratan dari lowongan tenaga kesehatan penugasan khusus berbasis tim dan individu periode III tahun 2023.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kembali membuka lowongan tenaga kesehatan penugasan khusus berbasis tim dan individu periode III tahun 2023.
Pendaftaran lowongan tenaga kesehatan khusus berbasis tim dan individu periode III ini dibuka sejak Kamis (31/8/2023) hingga Minggu (3/9/2023).
Adapun laman untuk mendaftar lowongan tenaga kesehatan khusus berbasis tim dan individu periode III, yakni https://tugsusnakes.kemkes.go.id.
Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pembuat akun seperti panduan berikut, klik disini.
Lowongan dari Kemenkes RI ini berdasarkan Pengumuman Nomor: PG.01.05/F.IV.3/7688/2023.
Pada lowongan ini, diutamakan kepada peserta yang belum pernah mengikuti program penugasan khusus Kemenkes, dan penugasannya akan dilakukan selama dua tahun.
Baca juga: Cegah Dampak Polusi Udara, Kemenkes Terapkan 6M 1S
Selain itu, diutamakan juga putra daerah pada lokasi penempatannya yang tersedia.
Berikut ini jenis tenaga kerja yang dibutuhkan dan persyaratannya.
1. Tenaga Kerja Dibutuhkan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Tenaga Kesehatan Lingkungan(Diutamakan Sanitasi Lingkungan)
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Tenaga Gizi (Diutamakan Nutrisionis)
2. Persyaratan
- WNI;
- Usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, serta 30 tahun untuk tenaga kesehatannya lainnya;
- Tidak terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah atau swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri;
- Bagi peserta wanita tidak sedang hamil;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkoba;
- Berkelakuakn baik;
- Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan
- Berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dibuktikan dengan Kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan untuk Tangani Dampak Polusi Udara
Selain itu, adapun beberapa berkas yang diunggah saat pendaftaran, yakni:
- Ijazah
- Transkip nilai
- STR
- KTP
- KK
- Kartu BPJS
- NPWP
Kemudian, peserta yang dinuyatakan lolos tahap 1 (administrasi) akan diwajibkan untuk mengunggah dokumen lainnya:
- Surat Keterangan Sehat dari Fasyankes Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkoba oleh Fasyankes atau Lab teregistrasi
- Surat berkelakuan Baik atau SKCK dari kepolisian
(Tribunnews.com/Pondra)