Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 14 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Henri Alfiandi

14 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in UPDATE Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 14 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Henri Alfiandi
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan hingga saat ini 14 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Julius mengatakan dari 14 orang tersebut, sebanyak sembilan di antaranya merupakan sipil dan lima lainnya merupakan personel militer.

"Total Saksi (diperiksa) 14 orang. Sipil 9 (orang) dan Militer 5 (orang). Perkembangannya (sudah mencapai) 75 persen," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/9/2023).

Ia menjelaskan saat ini proses hukum terhadap Henri telah memasuki tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data.Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan perhitungan aset.

Namun demikian, Julius tidak menjelaskan lebih jauh terkait perhitungan aset tersebut.

"Tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data. Perhitungan aset," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Seluruh kasus masih koordinasi baik dengan KPK," sambung dia.

Ia menjelaskan sebelumnya Puspom TNI memeriksa tiga tersangka sipil terkait Henri Alfiandi Kamis (10/8/2023).

Tiga orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi.

"Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

Julius mengatakan Puspom TNI juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Basarnas.

Baca juga: Survei LSI: Masyarakat Terbelah Soal Isu Permintaan Maaf KPK ke TNI dalam Kasus Suap di Basarnas

"PNS (Didi) Hamzar S. Sos selaku Kapusdatin, Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubag TU Basarnas, Kapten Adm Kusmina selaku staf pribadi, Letkol Adm AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Saudara Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma TNI Danang dari Basarnas," kata Julius.

Dalam kasus tersebut, Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas