Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras yang diterima eks Direktur Utama PT BGR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri 

"Berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Bansos Beras Digelontorkan Lebih Cepat dari Jadwal, Maju ke September 2023

Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo. Agar realisasi distribusi bisa segera dilakukan, April Churniawan atas pengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT PTO yang milik Richard Cahyanto tanpa seleksi untuk penyaluran.

Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk pula sebagai penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan perusahaannya.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tanpa dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan oleh Kuncoro Wibowo. Tanggal kontrak juga dibuat mundur.

Atas ide dari Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, dibuat konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi SBS. Pada September-Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran di muka kepada PT BGR sekitar Rp151 miliar ke rekening PT PTP.

"Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alex.

Berita Rekomendasi

Tindakan para tersangka ini bertentangan dengan: Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. 

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar," ungkap Alex.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas