Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Banting Mikrofon dan Umpat Jaksa, Sidang Diskors

Sidang lanjutan terhadap Lukas Enembe terpaksa diskors usai dirinya membanting mikrofon dan mengumpat kepada jaksa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Lukas Enembe Banting Mikrofon dan Umpat Jaksa, Sidang Diskors
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi. Sidang lanjutan terhadap Lukas Enembe terpaksa diskors usai Lukas Enembe membanting mikrofon dan mengumpat kepada jaksa. 

Pada momen inilah, Lukas membanting mikrofon yang dipegangnya ke arah lantai.

Petrus pun berusaha menenangkan kliennya tersebut dan meminta hakim untuk menghentikan sidang sementara.

"Sepertinya saya minta break sebentar pak. Bisa break sebentar," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan Dalam Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Besok

Hakim pun menyetujui untuk menghentikan sidang sementara.

Pada saat yang sama, hakim pun meminta kepada jaksa agar tidak terlalu menekan Lukas untuk menjawab setiap pertanyaan.

"Pak jaksa, terdakwa punya hak ingkar. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka (pengacara), kan kita punya bukti-bukti lain, ada bukti surat ada bukti lain. Nggak perlu dikejar," kata hakim.

Setelah itu, Lukas Enembe pun diberi minum dan hakim memutuskan secara resmi agar sidang diskors.

Berita Rekomendasi

Lantas, Lukas pun dibawa keluar ruang sidang oleh Petrus dan tim kuasa hukum lainnya.

Hakim pun memutuskan sidang dengan terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan lagi pada Rabu (4/9/2023).

Sementara Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan lantaran tensi dirinya yang tinggi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas