Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Instagram @ntmc_polri
Operasi Zebra 2023. Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan dengan mengusung tema 'Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'.

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 4 September hingga 17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut.




Dalam unggahan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara".

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang

7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Mengutip dari humas.polri.go.id, berikut 7 prioritas sasaran pelanggaran, lengkap dengan besaran dendanya:

BERITA TERKAIT

1. Melawan Arus

Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

Baca juga: Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas