Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman SPMB STAN 2023: Daftar Ulang Dilaksanakan pada 4-5 September, Ini Dokumen yang Diperlukan

Pengumuman hasil akhir SPMB STAN tahun 2023 telah diumumkan, bagi peserta yang lolos bisa segera melanjutkan proses ke tahap daftar ulang.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengumuman SPMB STAN 2023: Daftar Ulang Dilaksanakan pada 4-5 September, Ini Dokumen yang Diperlukan
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi Seleksi SPMB - Pengumuman hasil akhir SPMB STAN tahun 2023 telah diumumkan, bagi peserta yang lolos bisa segera melanjutkan proses ke tahap daftar ulang. 

- Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan

- Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik dan Pembangunan Karakter

- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN

- Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Calon Mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau surat kehilangan dari Kepolisian

- Khusus untuk Calon Mahasiswa yang berasal dari Jalur Afirmasi Kewilayahan menunjukkan tambahan dokumen tambahan.

- Khusus untuk Calon Mahasiswa yang berasal dari Jalur Pembibitan menunjukkan Fotocopy KTP ayah atau ibu kandung Calon Mahasiswa.

Baca juga: Akses spmb.pknstan.ac.id untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi SPMB STAN 2023

BERITA REKOMENDASI

Waktu Pelaksanaan Daftar Ulang

Sesi 1 08.00 - 10.00 WIB

Sesi 2 10.00 - 12.00 WIB

Sesi 3 13.00 - 15.00 WIB

Sesi 4 15.00 - 17.00 WIB.


Sementara Daftar ulang offline dilaksanakan pada 6-8 September 2023 di Gedung I kampus PKN STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran.

Baca juga: Besaran Biaya Pendaftaran SPMB PKN STAN 2023, Simak Inilah Tata Cara Pembayarannya

Pada saat Daftar Ulang offline, Calon Mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI untuk Jalur Reguler, dan ditambah ketentuan khusus bagi Jalur Afirmasi Kewilayahan dan Jalur Pembibitan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas