Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Dilengkapi Jadwal dan Ketentuannya

Simak syarat yang dibutuhkan untuk daftar ulang SPMB PKN STAN 2023. Dibuka secara online pada 4-5 September 2023 dan offline pada 6-8 September 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Dilengkapi Jadwal dan Ketentuannya
daftarulang.pknstan.ac.id
Syarat daftar ulang SPMB PKN STAN 2023. Dilaksanakan secara online pada 4-5 September 2023 dan offline pada 6-8 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar ulang bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2023 program Diploma IV.

Diketahui, hasil SPMB PKN STAN 2023 telah diumumkan hari ini, Senin (4/9/2023).

Pengumuman hasil SPMB PKN STAN 2023 dapat dilihat secara online melalui tautan s.id/PENG_106_PKN_2023 atau dengan klik di sini.

Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos SPMB PKN STAN 2023 wajib segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk daftar ulang secara online dijadwalkan akan dibuka mulai 4 hingga 5 September 2023 melalui laman https://daftarulang.pknstan.ac.id.

Sementara daftar ulang secara offline dilaksanakan di Gedung I kampus PKN STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan mulai 6 hingga 8 September 2023

Baca juga: Link Pengumuman SPMB PKN STAN 2023 Diploma IV, Klik Laman pknstan.ac.id

Adapun syarat daftar ulang SPMB PKN STAN 2023 yang wajib dipenuhi, yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023 Program Diploma IV

1. Kartu Peserta Ujian (KPU);

2. Ijazah SMA/SMK/Sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk Calon Mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan;

3. Kartu BPJS/ASKES/Asuransi Kesehatan lainnya atau Bukti Pengurusan asuransi kesehatan;

4. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;

6. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas