Hakim Fahzal Peringatkan Saksi Sidang Johnny Plate Dirinya Bisa Menetapkan Seorang untuk Disidik
Hakim Fahzal memperingatkan Dirut Utama PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur saat dirinya bersaksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal memperingatkan Dirut Utama PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur saat dirinya bersaksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Fahzal meminta Makmur untuk tidak menutup-nutupi fakta dalam persidangan.
Ia mengingatkan, hakim memiliki kewenangan menetepakan seseorang untuk disidik
"Hakim-hakim tindak pidana korupsi itu tahu dengan sistem yang demikian. Tapi semua terserah saudara apa keterangan saudara. Itu menjadikan sebuah fakta hukum," kata hakim Fahzal kepada saksi Makmur.
Baca juga: Saksi Korupsi BTS Kominfo Akui Pernah Berikan Ikat Pinggang Hermes ke Feriandi Atas Arahan Mukti Ali
"Apakah sesuai dengan apa yang saudara lakukan itu dengan aturan yang memayunginya. Kami akan nilai," lanjutnya.
"Maaf, kami mengerti Yang Mulia," jawab Makmur.
"Bukan masalah maaf dan tidak maaf pak. Itulah kenyataan. Saya inginnya fakta yang sebenarnya itu saja. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa yang salah itu soal lain," kata hakim Fahzal.
Baca juga: Sebagian Dana Proyek Tower BTS Kominfo Ternyata Dipakai Money Game, Sisa 3 Persen untuk Bangun Tower
Ia melanjutkan yang jelas para terdakwa dihadirkan di persidangan ini atas kesalahannya.
"Tetapi Hakim punya kewenangan untuk membuat penetapan supaya yang bersangkutan bisa disidik. Ada kewenangan hakim," jelasnya.
"Jangan dibilang itu kewenangan penyidik saja. Hakim itu kalau ada dalam fakta persidangan ditemukan. 'Ini orang harus dilakukan penyidikan,' bisa saja kami mengeluarkan penetapan begitu," lanjutnya.
Hakim Fahzal mengungkapkan terkait hal itu diserahkan dulu kepada penyidik, karena tingkatnya itu punya kewenangan masing-masing.
Ada penyidikan dan penuntutan pengadilan mana kewenangan hakim.
"Begitu pak, kami tahu itu, kami pilah-pilah tahulah kamu mana kewenangan kami dan mana kewenangan penyidik. Tapi kami menginginkan perkara ini jangan ada tembang pilih," kata hakim Fahzal.
"Nyata-nyata ada terungkap fakta di persidangan bertindak lah sebagai penyidik. Kepada hakim pula nanti keluarkan penetapan supaya seorang itu disidik, nanti jangan tergantung pula pada penetapan hakim," tegasnya.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.