KSAD akan Bicara ke Puspomad Buka Komunikasi dengan LPSK soal Kasus 3 Prajurit Aniaya Imam Masykur
Komunikasi yang dimaksud Dudung adalah terkait dengan kasus tiga oknum TNI AD yang diduga menganiaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan akan berbicara dengan jajaran pusat Polisi Militer TNI AD atau Puspomad untuk membuka komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komunikasi yang dimaksud Dudung adalah terkait dengan kasus tiga oknum TNI AD yang diduga menganiaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas.
"Nanti akan saya sampaikan ke Puspom Angkatan Darat agar komunikasi nanti dengan LPSK. Saya dukung (proses hukum) kasus ini kita dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya," kata Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).
Diketahui, LPSK berencana untuk melakukan investigasi bersama Komnas HAM terkait kasus tersebut.
Baca juga: KSAD Tegaskan ke Kodam hingga Koramil Tidak Coba-coba Memihak di Pemilu 2024
LPSK juga mendorong agar kasus tersebut nantinya diselesaikan lewat pengadilan koneksitas.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.