Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama

Saksi kasus korupsi BTS Kominfo mengaku memberikan uang senilai Rp 28,5 miliar kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna mengaku memberikan uang senilai Rp 28,5 miliar kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait proyek menara BTS 4G Kominfo.

Seperti diketahui Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Sedangkan Windi merupakan tangan kanan Irwan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejathera.

Adapun hal itu terungkap pada saat Steven menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Hal itu bermula pada saat Hakim Fahzal Hendri bertanya soal aliran uang dalam proyek BTS Kominfo.

"Pernahkah mengeluarkan uang pada orang lain komitmen fee kah atau apakah untuk dapatkan proyek ini?," tanya hakim.

Baca juga: Berikan Keuntungan 10 Persen, Saksi Sebut Bisa Menangkan Proyek BTS Kominfo Atas Bantuan Galumbang

Berita Rekomendasi

"Ada Yang mulia," ucap Steven.

Mendapat jawaban itu, hakim kemudian bertanya kepada Steven soal siapa penerimanya.

Steven mengaku dirinya memberikan uang kepada dua orang yakni Irwan dan Windi.

Steven menjelaskan mengenai jumlah hingga makenisme pembayaran uang tersebut kepada Irwan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk Terdakwa Irwan Hermawan

"Irwan hermawan, berapa pak?," tanya Hakim.

"Rp 28 miliar," ucap Steven

"Siapa yang menyerahkan?," tanya hakim

"Saya sendiri," ujar Steven

"Saudara sendiri. Transfer atau tunai?" tanya hakim.

"Tunai pak," jawab Steven.

"Kenapa ditunaikan?" tanya hakim.

"Jadi bukan ditunaikan, jadi cara saya bawa jadi secara tunai. Cuman untuk pengeluaran itu saya transfer ke 5 perusahaan yang diinfokan oleh saudara Irwan Hermawan," jelasnya.

Steven pun merinci perusahaan mana saja yang ia kirimkan uang sebagai cara membayarkan uang Rp 28,5 miliar sesuai dengan permintaan Irwan Hermawan.

"PT Alkor Trada Integra sekitar Rp 5 miliar, Beta Karya Otsorsa itu Rp 4,6 miliar, PT Donet Inter Corpora ada sekitar Rp 7,6 miliar, sama PT Purwadaya Cipta sekitar Rp 6,3 miliar dan terakhir yang PT Conversa Telemitra sekitar sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Steven.

"Itu semuanya berapa?" tanya hakim.

"Sekitar 28 miliar," kata Steven

"Yang diserahkan kepada Irwan Hermawan?" tanya hakim

"Betul Yang mulia, iya," saut Steven.

Sementara itu untuk uang yang diberikan kepada Windi Purnama, Steven menjelaskan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp 500 juta.

Hal itu ia berikan melalui skema tunai dan dibayarkan oleh dirinya sendiri.

"Itu kan 28 miliar sama Irwan, satu lagi sama siapa pak?," tanya hakim.

"Windi Purnama pak," jawab Steven

"Berapa itu?" tanya hakim

"500 juta," saut Steven.

"Windi purnama pake perusahaan lain atau tunai?," tanya hakim Fahzal.

"Kalau itu tunai pak," jawab Steven

"Saudara juga yang kasih?," tanya hakim

"Betul pak," ungkap Steven.

Sebagai informasi, PT Waradana Yusa Abadi sendiri merupakan perusahaan Sub Kontraktor yang juga turut menggarap paket 4 dan 5 dalam proyek menara BTS 4G dengan terdakwa Jhonny G Plate Cs.

Steven mengaku bahwa pemberian komitmen fee kepada Irwan dan Windi lantaran pihaknya telah diberikan pekerjaan untuk ikut membantu menggarap paket 4 dan 5.

Paket 4 dan 5 sendiri merupakan proyek yang juga dikerjakan oleh konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE.

Dimana PT besutan Steven itu merupakan Sub Kontraktor yang membantu PT IBS untuk mengerjakan proyek paket 4 dan 5.

Berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas