Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama
Saksi kasus korupsi BTS Kominfo mengaku memberikan uang senilai Rp 28,5 miliar kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna mengaku memberikan uang senilai Rp 28,5 miliar kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait proyek menara BTS 4G Kominfo.
Seperti diketahui Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Sedangkan Windi merupakan tangan kanan Irwan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejathera.
Adapun hal itu terungkap pada saat Steven menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Hal itu bermula pada saat Hakim Fahzal Hendri bertanya soal aliran uang dalam proyek BTS Kominfo.
"Pernahkah mengeluarkan uang pada orang lain komitmen fee kah atau apakah untuk dapatkan proyek ini?," tanya hakim.
Baca juga: Berikan Keuntungan 10 Persen, Saksi Sebut Bisa Menangkan Proyek BTS Kominfo Atas Bantuan Galumbang
"Ada Yang mulia," ucap Steven.
Mendapat jawaban itu, hakim kemudian bertanya kepada Steven soal siapa penerimanya.
Steven mengaku dirinya memberikan uang kepada dua orang yakni Irwan dan Windi.
Steven menjelaskan mengenai jumlah hingga makenisme pembayaran uang tersebut kepada Irwan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 10 Saksi untuk Terdakwa Irwan Hermawan
"Irwan hermawan, berapa pak?," tanya Hakim.
"Rp 28 miliar," ucap Steven
"Siapa yang menyerahkan?," tanya hakim