Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama
Saksi kasus korupsi BTS Kominfo mengaku memberikan uang senilai Rp 28,5 miliar kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Windi Purnama pak," jawab Steven
"Berapa itu?" tanya hakim
"500 juta," saut Steven.
"Windi purnama pake perusahaan lain atau tunai?," tanya hakim Fahzal.
"Kalau itu tunai pak," jawab Steven
"Saudara juga yang kasih?," tanya hakim
"Betul pak," ungkap Steven.
Sebagai informasi, PT Waradana Yusa Abadi sendiri merupakan perusahaan Sub Kontraktor yang juga turut menggarap paket 4 dan 5 dalam proyek menara BTS 4G dengan terdakwa Jhonny G Plate Cs.
Steven mengaku bahwa pemberian komitmen fee kepada Irwan dan Windi lantaran pihaknya telah diberikan pekerjaan untuk ikut membantu menggarap paket 4 dan 5.
Paket 4 dan 5 sendiri merupakan proyek yang juga dikerjakan oleh konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE.
Dimana PT besutan Steven itu merupakan Sub Kontraktor yang membantu PT IBS untuk mengerjakan proyek paket 4 dan 5.
Berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.