Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mendagri Tito Tegaskan Pelantikan Empat Pj Gubernur dari TNI/Polri Tidak Salahi Aturan

Mendagri Tito mengatakan pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tidak menyalahi aturan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik sembilan Penjabat Gubernur untuk menggantikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Selasa (5/9/2023).

Empat dari lima Pj yang dilantik berasal dari institusi TNI/Polri.

Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (Purn) Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tito mengatakan pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tersebut tidak menyalahi aturan.

Tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikann empat Pj Gubernur tersebut.

Pelantikan Pj dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1.

Berita Rekomendasi

"Nah madya itu adalah eselon 1 struktural disitu tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri/TNI juga ga dilarang dalam UU itu, ga ada larangannya," kata Tito usai pelantikan Pj Gubernur di Kemendagri, Selasa (5/9/2023).

Dalam UU Pilkada, kata Tito, tidak ada satu pasal pun yang melarang Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, dan pimpinan pratama untuk bupati.

"UU mengatakan begitu. (kalau tidak boleh) Nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," katanya.

Baca juga: Profil 4 Purnawirawan TNI-Polri Kini Jabat Pj Gubernur: Eks Kapolda Metro Jaya hingga Pangdam IM

Meskipun demikian dalam prakteknya kata Tito, adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan.

Oleh karenanya mereka yang menjadi Penjabat Kepala Daerah harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Pj Gubernur Harus Netral di Pemilu 2024: Anda Diawasi Banyak Pihak

"Nah tadi yang 4 empat, semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN."

"Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," katanya.

"Kalau seandainya menjabat eselon 2 struktural dijabatan sipil, gak ada larangan mereka juga untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota."

"Jadi kita mengacu pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," pungkasnya.(Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas