Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Pekan Depan, KPK Panggil Ulang Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker

Cak Imin beralasan sedang membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Ali Fikri.

Sedianya Cak Imin akan diperiksa pada hari ini, Selasa (5/9/2023), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu, beralasan sedang membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ali mengatakan, Cak Imin sebelumnya meminta agar dijadwalkan ulang pemanggilannya pada Kamis (7/9/2023).

Akan tetapi, di hari Kamis itu, kata Ali, tim penyidik yang akan memeriksa Cak Imin sudah terjadwal kegiatan di luar daerah.

Berita Rekomendasi

Sehingga, tim penyidik baru bisa memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Terkait tanggal pastinya, Ali belum bisa memberi tahu.

"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," kata Ali.

Ali pun meminta Cak Imin untuk bersikap kooperatif nantinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemenaker itu disidik KPK sejak Juli 2023.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini. 

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.

Ali juga memastikan pengusutan perkara ini dilakukan jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. 

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan. 

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin, red) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik, red) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," katanya lagi.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012. 

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. 

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). 

“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep. 

Untuk diketahui, Menakertrans saat itu adalah Muhaimin Iskandar

Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

Lembaga antirasuah pun telah mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Februari 2024.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas