Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?

Identitas Kependudukan Digital mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Lantas, bagaimana keamanan IKD?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?
https://dukcapil.madiunkab.go.id/identitas-kependudukan-digital-digital-id/
Identitas Kependudukan Digital mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Lantas, bagaimana keamanan IKD? 

TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik kependudukan.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.

Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana keamanan IKD?

Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikutip dari Dukcapil Ogan Ilir.

Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (https://apps.apple.com/id/app/identitas-kependudukan-digital/id6448944056?l=id)

Baca juga: Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya

Keamanan IKD dilakukan melalui:

BERITA TERKAIT

(a) pemberian personal identification number (PIN);

(b) pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone; dan

(c) pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital

1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik

2. Mempersiapkan alamat email yang aktif

3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas