Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Janji akan Penuhi Panggilan KPK Besok: Memang Ini Proses Biasa sebagai Saksi

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker pada Kamis (7/9/2023) besok.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cak Imin Janji akan Penuhi Panggilan KPK Besok: Memang Ini Proses Biasa sebagai Saksi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (jaket hijau muda) di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Cak Imin memastikan akan penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker pada Kamis (7/9/2023) besok. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan dirinya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) besok.

Diketahui, KPK melakukan pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi pada 2012.

Pemanggilan sebagai saksi itu, sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023), namun Cak Imin berhalangan hadir.

Dalam keterangannya, Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini, memastikan kehadirannya besok.

Menurut Cak Imin, kehadirannya sebagai saksi itu adalah hal yang biasa.

“Besok pasti datang (ke KPK), karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Cak Imin di Gedung Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jawaban Cak Imin Saat Ditanya Apakah KPK Berupaya Jegal Dirinya Sebagai Cawapres Anies

Sementara itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukmanul Hakim, juga mengatakan Cak Imin akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis, besok.

Berita Rekomendasi

Ia memastikan, Cak Imin akan memberi keterangan sejelas-jelasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Iya betul. Rencananya insya Allah beliau akan hadir besok untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Lukmanul saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2023), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Lukmanul menjelaskan, Cak Imin merupakan warga negara yang baik dan sekaligus bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Melalui kedatangan itu, kata Lukmanul, Cak Imin ingin memastikan bahwa hukum berlaku sama kepada siapapun.

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut, pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena alasan ada agenda lain.

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik KPK, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu.

Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.

Tim penyidik awalnya bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi Kamis, besok.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin enggan berkomentar banyak soal isu yang berhembus soal pemeriksaan dirinya di KPK sebagai upaya menjegal Cak Imin maju sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin enggan berkomentar banyak soal isu yang berhembus soal pemeriksaan dirinya di KPK sebagai upaya menjegal Cak Imin maju sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres). (dok. Kompas)

Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai permintaan awal Cak Imin.

Adapun Ali menegaskan, penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.

Sebagai informasi, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012, era Cak Imin.

Sejauh ini, dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus tersebut.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Baca juga: Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

Saat ini, Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Adapun harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.

KPK pun menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas