Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib
Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9/2023).
Dalam sidang itu, Lukas diberi peringatan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh agar bersikap sopan selama menjalani sidang.
Lukas hari ini menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa melanjutkan sidang sebelumnya pada Senin (4/9/2023) lalu yang sempat tertunda.
Hakim mulanya mengimbau kepada Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib.
Pasalnya, Lukas kerap buat ulah pada sidang sebelumnya, mulai dari berkata tidak sopan hingga membanting mikrofon.
"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan. Kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Kronologi Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Banting Mikrofon dan Berkata Kasar
Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.
Sikap Lukas itu, kata Rianto, bisa menjadi pertimbangan pada saat penentuan hukuman bagi eks gubernur Papua itu apakah bakal meringankan atau justru memberatkan.
"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," kata Hakim Rianto.
"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," lanjutnya.
Terkait perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.