Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bekerja dan Tak Punya Aset Jadi Alasan Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 25 M ke David

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Silitonga mengungkap tanggapan Mario Dandy soal hakim yang meminta kliennya membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 M.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Belum Bekerja dan Tak Punya Aset Jadi Alasan Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 25 M ke David
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga buka suara soal majelis hakim yang meminta kliennya membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.

Jumlah tersebut terbilang jauh lebih sedikit dibanding jumlah restitusi yang dituntut jaksa sebesar Rp 120 miliar.

Andreas mengatakan, soal pemenuhan restitusi ini selalu berkaitan pada dua sisi, yakni terkait kemauan dan kemampuan.

Menurut Andreas, Mario Dandy mau membayar restitusi kepada David Ozora yang menjadi korban atas penganiayaan yang dilakukannya.

Namun Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar tersebut.

"Masalah pemenuhan itu selalu ada dua sisi, soal kemauan Mario sudah menyatakan dalam beberapa kesempatan dia mau."

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Keluarga Mario Dandy Tak Mampu Bantu Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

"Cuma masalah kemampuan itu yang saya menjadi ragu ya," kata Andreas dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Berita Rekomendasi

Pasalnya Mario Dandy kini masih berusia 19 tahun dan belum bekerja.

Mario Dandy juga tidak memiliki aset yang bisa ia gunakan untuk membayar restitusi tersebut.

"Karena memang dari sisi dimintakan Rp 25 miliar kepada orang laki-laki yang belum bekerja dan tidak memiliki aset," terang Andreas.

Baca juga: Pihak Mario Dandy Hormati Vonis Hakim, Bersyukur Perhitungan Restitusi yang Diajukan LPSK Ditolak

Ditambah lagi dengan kondisi keluarga Mario Dandy, yakni ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang kini terseret kasus pidana gratifikasi.

Harta yang dimiliki keluarga, baik itu uang dan aset lainnya pun kini telah disita.

"Dimana juga keluarganya pun sekarang sedang dalam proses pidana juga, gratifikasi."

"Dan semua aset dari keluarganya sudah disita, baik itu uang maupun asetnya," ungkap Andreas.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas