Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Tiket Kereta Api Diskon 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas

Simak cara beli tiket kereta api diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas. Berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Beli Tiket Kereta Api Diskon 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Instagram @keretaapikita
Cara beli tiket kereta api diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas. Berlaku untuk kelas kereta api eksekutif, bisnis, dan ekonomi dengan keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara beli tiket kereta api promo bagi penyandang disabilitas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket kereta sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.

Program promo diskon 20 persen tiket bagi penumpang disabilitas, berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.




Sementara tiket tersebut dapat dipesan h-2 sebelum keberangkatan, yakni mulai 15 September 2023.

Calon penumpang bisa menggunakan tiket diskon tersebut untuk kelas kereta api eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Dengan program tersebut, KAI berharap dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

Baca juga: Promo PHD: Nikmati 1 Box Quartza dengan 4 Topping Cukup Bayar Rp 99.000, Ini Syaratnya

Adapun cara beli tiket kereta api diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas yakni sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

Cara Beli Tiket Kereta Diskon bagi Penyandang Disabilitas

1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun

2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk melakukan registrasi reduksi disabilitas, calon penumpang wajib menggunakan sejumlah dokumen berikut ini:

- Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

- Wajib menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya)

- Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas