Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Tiket Kereta Api Diskon 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas

Simak cara beli tiket kereta api diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas. Berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Beli Tiket Kereta Api Diskon 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Instagram @keretaapikita
Cara beli tiket kereta api diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas. Berlaku untuk kelas kereta api eksekutif, bisnis, dan ekonomi dengan keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara beli tiket kereta api promo bagi penyandang disabilitas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket kereta sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.

Program promo diskon 20 persen tiket bagi penumpang disabilitas, berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Sementara tiket tersebut dapat dipesan h-2 sebelum keberangkatan, yakni mulai 15 September 2023.

Calon penumpang bisa menggunakan tiket diskon tersebut untuk kelas kereta api eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Dengan program tersebut, KAI berharap dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

Baca juga: Promo PHD: Nikmati 1 Box Quartza dengan 4 Topping Cukup Bayar Rp 99.000, Ini Syaratnya

Adapun cara beli tiket kereta api diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Cara Beli Tiket Kereta Diskon bagi Penyandang Disabilitas

1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun

2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk melakukan registrasi reduksi disabilitas, calon penumpang wajib menggunakan sejumlah dokumen berikut ini:

- Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

- Wajib menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya)

- Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Setelah proses registrasi reduksi selesai, calon penumpang disabilitas bisa membeli tiket kereta dengan diskon sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.

5. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.

Baca juga: Daftar 7 Promo Makanan Bulan September 2023, Nikmati Penawaran Menarik dari KFC hingga J.CO

Cara Beli Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI

1. Download aplikasi Access by KAI di Playstore atau Appstore;

2. Buat akunmu di aplikasi Access by KAI;

3. Atau dapat Login dengan akun yang sudah dimiliki;

4. Setelah berhasil masuk, lakukan pemesanan tiket kereta api antarkota maupun kereta api lokal;

5. Pilih stasiun asal dan stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang;

6. Lalu klik 'cari';

Nantinya akan muncul daftar kereta api dari berbagai jadwal keberangkatan yang bisa Anda dipilih sesuai keinginan.

7. Jika sudah menentukan kereta yang akan dinaiki, klik dan lakukan pemesanan;

8. Isi data diri berupa data pemesan dan data penumpang;

9. Pilih kursi jika masih tersedia, yaitu dengan cara klik 'Pilih Kursi' dan klik 'Simpan';

10. Lakukan pembayaran dengan cara klik 'Bayar Sekarang';

11. Pilih metode pembayaran yang sesuai dan segera lakukan pembayaran;

12. Nantinya Anda akan diberi kode booking untuk ditukarkan dengan tiket di stasiun keberangkatan.

Baca juga: Promo HokBen Beli 1 Gratis 1 Harga Mulai Rp 27 Ribu, Syaratnya Gampang Banget

Sanksi Pelanggaran

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus.

Tak hanya itu, calon penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan diketahui mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya maka tiket juga dianggap hangus.

Penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas