Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang
youTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo hukuman pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). 

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. 

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. 

BERITA TERKAIT

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya. 

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.  

Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun. 

Shane Lukas Divonis 5 Tahun 

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Kompas TV)

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa ," kata Hakim.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas