KPK Panggil Cak Imin, Ikatan Alumni PMII Sampaikan 4 Poin
Alumni PMII menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bermuatan politis.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bermuatan politis.
Pasalnya, lembaga antirasuah melakukan pemanggilan terkait dugaan korupsi Sistem Proteksi TKI setelah Anies Baswedan dan Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal pasangan pada Pilpres 2024.
“KPK bukan lagi menjadi alat penegak hukum dalam proses pemberantasan korupsi. Kesan KPK menjadi alat politik sangat kental," ujar Ketua Pengurus Cabang IKAPMII Jakarta Utara, Ratunnisa dalam keterangannya Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, upaya KPK mengorek kasus lama Cak Imin akan membuat masyarakat berprasangka buruk. Sebab, KPK melakukan pemanggilan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres pendamping Anies.
"Terlebih kasus tersebut terjadi pada 2012 dan sudah berlalu hingga satu dekade. Terlepas dari alasan apa yang ingin dibangun oleh KPK, tapi tentunya nuansa politiknya sangat kentara," kata dia.
Ratunnisa menambahkan, masyarakat bisa berasumsi bahwa isu tersebut telah dipolitisasi. Karena, kata dia, bukan kali ini saja KPK melakukan hal yang sama. Nasdem pernah dihadapkan pada kasus-kasus serupa. Misalnya, bakal capres mereka, Anies Baswedan yang dikaitkan dengan isu dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
“Jadi jangan salahkan masyarakat yang berpikiran macam-macam karena KPK melakukan itu saat proses politik berjalan,” kata dia.
Melihat kondisi ini, Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII Se DKI Jakarta menyampaikan, empat poin penting terkait hal ini.
Pertama, lanjut Ratunnisa, lepaskan KPK dari kendali politik, karena KPK dihadirkan bukan untuk menjegal.
"Kedua, meminta DPR RI untuk memanggil dan memeriksa KPK sebagai lembaga yang marwahnya tidak seharusnya masuk dalam ranah politik," ujarnya.
Ketiga, Muhaimin Iskandar kader PMII adalah Nahdlatul Ulama, jangan KPK menghadang hanya untuk menyenangkan pemilik kepentingan.
Baca juga: Cak Imin Kantongi Dukungan PB PMII Jadi Cawapres Dampingi Anies di Pilpres 2024
"Apabila KPK ikut masuk dalam ranah politik, maka sebaiknya KPK dibekukan demi atas nama keadilan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.