Masinton PDIP Minta Hukum Tak Boleh Jadi Alat Jegal Lawan Politik: Ini Cara-cara Primitif
Ia menuturkan ketidakpastian hukum nantinya akan berdampak besar bagi luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta hukum tidak boleh menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan politik. Baginya, cara-cara tersebut merupakan tindakan yang primitif.
Masinton meminta penegakan hukum dinilai harus memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Menjadi penting buat kita menjaga kewarasan demokrasi kita, hukum tidak boleh jadi alat politik kita harus jaga, hukum tidak boleh jadi instrumen politik, hukum harus berkepastian dan kemanfaatan," kata Masinton di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Masinton: Ngomong Gagasan Perubahan, Tapi Tindakannya Tidak Ada
Ia menuturkan ketidakpastian hukum nantinya akan berdampak besar bagi luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia. Nantinya, banyak investor yang justru khawatir menanamkan modal di RI.
"Kalau hukum ini tidak tegas udahlah ga akan ada investor luar negeri yang mau investasi, nggak ada kepastian hukum, bar-bar banget negara lu," jelasnya.
Karena itu, Masinton menambahkan demokrasi harus berdiri di atas dua kaki. Sebaliknya, hukum yang dijadikan untuk menjegal lawan politik dinilai tindakan yang primitif.
Baca juga: Survei: 53 Persen Masyarakat Percaya Instrumen Hukum Digunakan Sebagi Alat Menjegal Lawan Politik
"Demokrasi itu harus berdiri di dua kaki, politik dan ekonomi, jadi apapun kita harus kawal, penuh dengan keringat, darah, nyawa dan air mata, demokrasi hari ini kekuasaan menggunakan cara-cara yang primitif menggunakan alat hukum untuk menjegal sana sini," jelasnya.
"Kita nggak boleh balik ke era kelam itu, makanya hari ini semua orang punya hak ya untuk maju, kalau ada kasus hukum ya 11 12 tahun itu ya kalau kita lihat itu pengadaan barang, diaudit, itu lah kepastian hukum bukan ditabung," sambungnya.
Karena itu, Masinton memberikan wanti-wanti kepada penegak hukum untuk menghentikan cara-cara primitif tersebut. Apalagi, Indonesia kini tengah akan menyongsong menuju Indonesia Emas.
"Itu lah yg kita bilang ini cara-cara primitif, ini bukan mendukung siapa-siapa tapi yang pasti harus ada kepastian hukum agar kita menjadi bagus yang beradab, bulsh*t kita ngomong Indonesia emas tapi demokrasinya primitif," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama 5 jam, sejak datang pukul 9.51 WIB dan keluar pada 15.05 WIB, Kamis (7/9/2023).
Dalam konferensi persnya, Cak Imin mengatakan telah menjelaskan semua informasi yang ia ketahui dan dengar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.
Baca juga: Masinton: Ngomong Gagasan Perubahan, Tapi Tindakannya Tidak Ada
Ia berharap dengan penjelasan yang dirinya berikan, KPK bisa menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan ini turut mendukung langkah-langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," ungkap Cak Imin.
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, mereka yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.
Pada Senin (4/9/2023), KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.