Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Metode Penghitungan Suara Dua Panel Dinilai Masih Dilematis, Perlu Sarana Prasarana dan SDM Memadai

Metode penghitungan suara dua panel yang sedang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai masih menyisakan persoalan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Metode Penghitungan Suara Dua Panel Dinilai Masih Dilematis, Perlu Sarana Prasarana dan SDM Memadai
istimewa
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati. 

Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.

Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.

Sementara dari sisi Bawaslu RI metode itu masih punnya persoalan. Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika mengacu pasal 382 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan proses perhitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS.

"Hal di atas tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Pengawasan dua panel dengan hanya satu pengawas juga dirasa Puadi tidak mungkin bisa dilakukan.

Mengingat, proses tahapan perhitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan ketidaksesuaian hasil perhitungan.

"Akan menjadi masuk akal wacana penghitungan suara menggunakan dua panel tersebut dibarengi juga dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya, tegas Puadi, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas