Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Tak Terima: Tidak Adil, Kami Minta Banding

Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis Majelis Hakim dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Tak Terima: Tidak Adil, Kami Minta Banding
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh hakim, sementara pihak keluarga mengaku tak terima atas vonis tersebut, Kamis (7/9/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Dalam sidang vonis di PN Jaksel ini, hakim menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Shane Lukas juga dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David. 

Pasca vonis terhadap Lukas tersebut, pihak Shane pun menyatakan mengajukan banding.

Menurut pihak keluarga, vonis terhadap Shane ini dinilai tidak adil.

"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela menstop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal."

"Tetapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak David," kata perwakilan keluarga Shane usai sidang berakhir, Kamis.

Berita Rekomendasi

"Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun, kenapa anak kami, Shane Lukas 5 tahun?" lanjutnya, dalam tayangan video di kanal YouTube Tribunnews.

Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Alasan Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Kewajiban Bayar Restitusi kepada David

Lantas, seorang perempuan dari perwakilan keluarga Shane Lukas ini menegaskan, pihaknya tidak terima hingga berupaya banding.

"Kami tidak terima, maka kami minta banding kepada tim pengacara kami, supaya Shane diberikan hukuman serendah-rendahnya," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada Shane Lukas.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Adapun hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni hal memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, yakni Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas