Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei: 53 Persen Masyarakat Percaya Instrumen Hukum Digunakan Sebagi Alat Menjegal Lawan Politik

Pangi menyoroti ihwal pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Survei: 53 Persen Masyarakat Percaya Instrumen Hukum Digunakan Sebagi Alat Menjegal Lawan Politik
Dok. Pribadi
Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Temuan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan mayoritas masyarakat (53,4%) percaya instrumen hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal lawan politik.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan mayoritas masyarakat (53,4 persen) percaya instrumen hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal lawan politik

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan, persepsi semacam itu semakin mempercepat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Cak Imin Buka Suara soal Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker 2012




"Yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas dan keadilan dalam masyarakat," kata Pangi dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023). 

Jika melihat isu terkini, Pangi menyoroti ihwal pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pangi menegaskan pemanggilan Cak Imin meski sebagai saksi, di tengah-tengah deklarasi dirinya maju dalam pilpres, akan dianggap oleh banyak pihak sebagai politisasi hukum.

Baca juga: Gerindra Bantah Pertemuan Prabowo -Yenny Wahid Sebagai Tindakan Reaktif Sikapi Duet Anies-Cak Imin

"Persepsi ini tidak dapat diabaikan, karena dapat membahayakan integritas penegakan hukum dalam negara pancasila," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Meski di satu sisi KPK bersikeras pemanggilan itu murni tindakan hukum biasa dan tidak ada unsur politik di dalamnya. 

Namun bagi banyak pihak, lanjut Pangi, logika sederhana mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.

"Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, melainkan juga memerlukan pemahaman atas konteks yang lebih luas," ujarnya.

"KPK mungkin berhak menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun. Namun, hukum juga memiliki hati dan jiwa. Hati yang memperhatikan kondisi, situasi, fear, setara dan memenuhi rasa keadilan," tambah Pangi. 

Sebagi informasi Voxpol Center Research and Consulting menyelenggarakan survei pada 24 Juli-02 Agustus 2023 dengan menggunakan metode multistage random sampling.

Baca juga: Gonjang-Ganjing Pemanggilan Cak Imin, Boni Hargens: KPK Harus Tegas

Jumlah sampel dalam survei adalah 1.200 dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83%. Survei ini menjangkau 34 provinsi secara proporsional berdasarkan data Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024. 

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam secara tatap muka (face to face) oleh surveyor yang sudah terlatih.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas