Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora
Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Keluarga mengatakan, jika Shane Lukas tidak menyetop penganiayaan itu, David Ozora bisa meninggal dunia di tangan Mario Dandy
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Pasalnya Shane Lukas kata Ratna, merupakan seseorang yang telah menyetop Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David Ozora.
Jika terdakwa tidak menyetop penganiayaan itu, Ratna mengira David Ozora bisa meninggal dunia di tangan Mario Dandy.
"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata Ratna di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Tapi dia meminta, menyetop Mario Dandy untuk menginjak-injak David," lanjutnya.
Pihak keluarga pun mengatakan tak memungkiri bahwa Shane Lukas bersalah. Namun menurutnya hukuman yang pantas bagi Shane Lukas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Pantas) Lebih rendah dari itu, kami memang menerima (hukuman) dia merekam," kata Ratna.
Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara.
"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane Lukas usai berbicara dengan tim hukumnya.
Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui. Saat dimintai tanggapan atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.
"JPU pikir-pikir," ungkap jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.