Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Hari Terakhir Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Link ppg.kemdikbud.go.id

H-1 penutupan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2. Peserta bisa daftar di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besok Hari Terakhir Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Link ppg.kemdikbud.go.id
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan ditutup besok, Sabtu (9/9/2023). Segera daftar melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 gelombang 2 akan berakhir besok, Sabtu (9/9/2023) pukul 23.59 WIB.

Selain penutupan pendaftaran, besok juga merupakan hari terakhir masa pembayaran biaya pendaftaran seleksi PPG Prajabatan 2023 gelombang 2.

Sementara untuk hasil seleksi administrasi PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan diumumkan pada 18 September 2023.

Bagi peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2, bisa segera akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Untuk mendaftar PPG Prajabatan 2023 gelombang 2, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023, Konfirmasi Kesediaan Dimulai Hari Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Rekomendasi

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. Menandatangani pakta integritas

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas