Cak Imin Harap Tak Lagi Dipanggil KPK: Insyallah Clear
Sudah berikan keterangan dengan jelas, Cak Imin harap tidak ada lagi pemanggilan atas dirinya ke KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bakal calon wakil presiden (bacapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap tidak ada lagi pemanggilan atas dirinya ke KPK.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim bahwa keterangannya sebagai saksi sudah jelas.
"Saya kira sudah clear saya kira semuanya sudah jelas, amat sangat jelas," tutur dia saat wawancara dengan Rosi dalam youtube Kompas TV yang ditulis Jumat (8/9/2023).
Ia mengaku kaget, ketika menerima surat pemanggilan dari KPK.
Cak Imin sempat mengalami kesulitan dalam pemeriksaan tersebut, lantaran harus mengingat-ingat kejadian pada 12 tahun silam, dimana saat itu ia menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Saya juga surprise. Saya tidak menyangka tiba-tiba ada kasus baru ini yang notabene saya hampir sama sekali lupa, mengingat-ingat agak susah," urainya.
"Kasus ini 12 tahun lalu, yang tidak mudah buat saya mengingat-ingat peristiwa apa kira-kira itulah. Ternyata berhasil saya agak lama dikit karena saya harus dipandu untuk mengeksplorasi yang terjadi sesungguhnya," lanjut Cak Imin.
Selama 5 jam pemeriksaan, dirinya memberikan semua hal yang ia tahu pada peristiwa tersebut.
"Insyallah clear. Saya agak lama itu diperiksa untuk tiga orang tersangka itu jadi agak lama. Saya merasa ini clear semua amat sangat jelas terang benderang," ungkap Cak Imin.
Diketahui sebelumya, sudah tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK belum mengumumkan resmi ketiganya.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, mereka yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.