Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Cak Imin untuk Perkara 12 Tahun Lalu, Said Aqil: Anak SD Juga Paham Itu Politisasi Hukum

Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj angkat bicara terkait dipanggilnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK terkait perkara 12 tahun yang lalu

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Periksa Cak Imin untuk Perkara 12 Tahun Lalu, Said Aqil: Anak SD Juga Paham Itu Politisasi Hukum
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj angkat bicara terkait dipanggilnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK terkait perkara 12 tahun yang lalu.

Dikatakan Said Aqil ia meyakini bahwa hal itu adalah politisi hukum.

"Anak SD juga paham, iya (Politisasi hukum). Kenapa tidak kemarin-kemarin diusutnya," kata Said Aqil ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin. 

Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun periode terjadinya korupsi yaitu tahun 2012. Di mana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang berubah jadi Menaker.

Berita Rekomendasi

Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.

Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.

Baca juga: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Kasus 12 Tahun Silam, Pangi: Banyak Pihak Akan Anggap Politisasi Hukum

KPK saat ini disebut sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas