Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Bukti Transfer dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker di Bali

KPK telah selesai menggeledah kediaman dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita Bukti Transfer dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker di Bali
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kediaman dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Tim Penyidik, (7/9) telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Dari rumah Reyna Usman, penyidik KPK berhasil menemukan dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.

Dokumen itu pun disita untuk memenuhi berkas penyidikan perkara.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ali.

"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi TKI di Kemnaker RI.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut. 

Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Baca juga: KPK Terus Dalami Pengondisian Pihak Tertentu untuk Menangkan Lelang Proyek di Kemnaker

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). 

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas