Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan dan Terancam DO dari Kampus

Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tga perempuan muda yang mencekoki kucing dengan miras.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan dan Terancam DO dari Kampus
Tribun Padang/Rezi Azwar
SA dan kedua temannya saat menjalani sidang pidana ringan mencekoki kucing dengan minuman keras di Pengadilan Negeri Kota Padang, Kamis 7 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatra Barat akhirnya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tga perempuan muda yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras), Kamis 7 September 2023.

Ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

Tidak hanya itu, salah satu dari mereka, perempuan berinisial SA yang merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out alias DO dari kampusnya.

SA sendiri saat melakukan aksi cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus lantaran perilaku tak eloknya selama ini.

Meski menjatuhkan vonis 2 bulan penjara hakim menyatakan SA dan kawan-kaantidak perlu dipenjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.

Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

 "Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.

Berdasar pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.

Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang. Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Padang Sidangkan 3 Perempuan yang Cekoki Kucing dengan Miras Besok

Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.

Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan. Kucing jenis Persia Medium pun dihadirkan ke tengah persidangan.

Pada saat persidangan, terdakwa melakukan perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).

Hakim Ketua, Juandra, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.

Baca juga: Tiga Cewek Cekoki Kucing Hingga Linglung Akhirnya Diamankan, Ini Pasal yang Menjerat Mereka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas