Pakar Hukum Tanah Ingatkan Konsumen Hati-hati saat Membuat dan Mengurus AJB
Selain itu, kata dia, AJB juga untuk menunjukkan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Kementerian PUPR
Ilustrasi - Rumah sederhana. Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks, meminta konsumen teliti dan berhati-hati saat membaca Akta Jual Beli (AJB).
Menurut dia, proses percepatan pengurusan AJB membuat konsumen dapat segera menikmati rumah idaman.
"Nantinya rumah ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka karena dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang terbaik,” kata dia.
Pihaknya melakukan penandatanganan dan serah terima AJB dengan ribuan konsumen.
Penandatangan dan serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen.
Pihaknya menaruh perhatian besar dalam menjamin hak konsumen dengan melakukan penandatanganan dan serah terima AJB tepat waktu.
Sebab, konsumen tidak hanya membeli rumah, namun juga hak miliknya yang diutamakan.
BERITA TERKAIT