Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy

David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy
. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY
Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah selesai menyidangkan kasus penganiayaan berat seorang remaja bernama Cristalino David Ozora (17), Kamis (7/9/2023).

Ketiga terdakwa kasus penganiayaan David juga telah divonis oleh majelis hakim dengan putusan yang berbeda-beda.

Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis paling tinggi dibanding kedua pelaku. Anak mantan pejabat pajak divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara teman Mario Dandy, Shane Lukas, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Terakhir, ada anak Cristalino David Ozora yang dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG

Berikut perjalanan kasus penganiayaan David yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kronologi Penganiayaan David

Kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu, AGH yang merupakan mantan kekasih David menghubungi korban melalui pesan singkat ingin mengambil kartu pelajar.

Berita Rekomendasi

David lantas sedang berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata.

AGH yang saat itu sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas lantas menemui David.

Ketiganya menuju rumah teman David dengan mengendarai Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Semula, David enggan bertemu para pelaku sesampainya di sana.

Namun akhirnya ia keluar karena AGH tampak sendirian, sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan agak jauh.

Setelah bertemu, Mario Dandy lantas sambil mengajak korban ke belakang mobil Rubicon yang terparkir di pinggir jalan.

Ia pun menanyakan informasi yang diberikan AGH kepada David. Sebelumnya, AGH menceritakan soal perlakuan tidak pantas David yang diterimanya.

Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Mario Dandy menganiaya David secara brutal.

Bahkan saat kondisi David sudah tak sadarkan diri, Mario Dandy masih melayangkan tendangan, pukulan di kepala, dan menginjak tengkuk korban berkali-kali.

Di tengah penganiayaan sadisnya kepada David, Mario pun sempat melakukan selebrasi 'SIU' ala Cristiano Ronaldo.

Akibat penganiayaan itu, David sempat mengalami koma hingga berminggu-minggu.

Sementara itu, Shane Lukas yang ada di lokasi juga memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan.

Ia merekam kejadian penganiayaan tersebut. Shane Lukas juga yang memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya anak David.

Selain itu, Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada David.

Dikutip dari Kompas.com, sikap tobat tersebut adalah kedua kaki direntangkan dan kepala ditempelkan ke aspal, sedangkan posisi panggul diangkat lebih tinggi dari kepala.

Saat melakukan posisi itu, tangan diletakkan menyilang di belakang pinggang yang terangkat seperti sikap istirahat.

Shane Lukas mencontohkan sikap tersebut karena David tidak bisa melakukannya saat diperintah. Setelah contoh beberapa detik dari Shane, David menirukan adegan itu.

2. Kasus Menjadi Viral

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan.
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David ini pun menjadi viral setelah rekaman penganiayaan tersebar dan viral di media sosial.

Apalagi David yang menjadi korban penganiayaan adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor di Jakarta, yakni Jonathan Latumahina.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka tabir sisi gelap kehidupan para pegawai pajak yang merujuk pada ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Saat itu, Rafael Alun Trisambodo masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Segala hal tentang Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya pun 'dikuliti' netizen. Mulai dari gaya hidup, harta kekayaan, hingga mobil Jeep yang dipakai Mario Dandy saat menemui David.

Sebab, ada kejanggalan dari harta kekayaan yang dipunyai Rafael Alun. Imbasnya, ia dicopot dari jabatannya.

Di satu sisi, dukungan publik terhadap David terus mengalir. Banyak pihak yang mendoakan kesembuhan David.

Termasuk Menteri Agama sekaligus Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas yang ikut menengok David.

Baca juga: Senyum Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Gondok: Menyebalkan Orang Menyakiti Kita Baik-baik Saja

3. Jadi Tersangka

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Dua hari setelah kasus penganiayaan tersebut, pada Rabu, 22 Februari 2023, Mario Dandy menjadi tersangka dan langsung ditahan polisi.

Sehari setelahnya, giliran Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka karena merekam aksi penganiayaan.

Sementara status AGH baru berubah pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dari sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum, status AGH meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan kata lain, AGH menjadi pelaku bukan tersangka karena masih di bawah umur.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, para tersangka melakukan rekonstruksi penganiayaan di TKP.

Saat itu, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang hadir.

AGH tidak dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran masih berusia di bawah umur dan digantikan oleh pemeran pengganti.

4. Menjalani Sidang

Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Adalah AGH yang pertama kali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David pada Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jakarta Selatan.

Karena masih di bawah umur, sidang digelar secara tertutup dan berlangsung singkat.

AGH juga mendengar vonis terlebih dahulu pada Senin, 10 April 2023.

Ia dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Atas vonis ini, AGH harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pertama pada Selasa, 6 Juni 2023.

Di tengah proses persidangan, ternyata Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Kasus ini terkait hubungan yang dilakukannya dengan remaja perempuan, AGH yang pernah menjadi pacarnya.

Status itu ditetapkan pada Selasa 27 Juni 2023.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Mario Dandy Menikmati Aniaya David Ozora Hingga Lakukan Selebrasi

5. Vonis Para Pelaku

Kini, para terdakwa sudah mendapatkan vonis masing-masing.

Shane Lukas divonis dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menilai, Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Shane diketahui tak dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Alasan hakim tersebut karena Shane bukan merupakan pelaku utama, sehingga dianggap adil tidak dibebankan untuk membayar restitusi

Kendati demikian, di hadapan hakim, Shane Lukas menyatakan tetap ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.

Sementara itu, Mario Dandy divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Selain itu, Mario dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.140.161.900 kepada David.

Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.

Kemudian, hasil penjualan mobil Rubicon itu akan diberikan kepada David Ozora.

Atas vonis tersebut, Mario Dandy belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqoh) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas