Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman Said: Pak Muhaimin Iskandar Dalam Posisi Cukup Baik, Tidak Ada Risiko Hukum di Depan Mata

Sudirman menyatakan Cak Imin diyakini tetap bisa akan maju menjadi cawapres Anies Baswedan hingga pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sudirman Said: Pak Muhaimin Iskandar Dalam Posisi Cukup Baik, Tidak Ada Risiko Hukum di Depan Mata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said menyebut pihaknya mendapatkan informasi Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan memiliki risiko hukum selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudirman menyatakan Cak Imin diyakini tetap bisa akan maju menjadi cawapres Anies Baswedan hingga pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Anies dan Cak Imin Resmi Dideklarasikan Jadi Capres-Cawapres, Begini Kata Said Aqil

"Kita berdoa dan menurut informasi yang kita terima dari temen-temen PKB, insyaAllah pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada risiko-risiko hukum yang di depan mata," kata Sudirman kepada wartawan di Sekber Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Ia pun berharap KPK tetap bisa professional dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, Cak Imin diharapkan tetap bisa maju menjadi cawapres Anies tanpa adanya ganjalan hukum.

"Kita berdoa mudah-mudahan KPK tetap profesional menjalankan tugasnya dan Pak Muhaimin tetap meneruskan langkah-langkah persiapan jadi pasangan Pak Anies yang didaftarakan dan disahkan oleh KPU," tandasnya.

Baca juga: KPK Periksa Cak Imin untuk Perkara 12 Tahun Lalu, Said Aqil: Anak SD Juga Paham Itu Politisasi Hukum

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin. 

Berita Rekomendasi

Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun periode terjadinya korupsi yaitu tahun 2012. Di mana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang berubah jadi Menaker.

Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.

"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.

Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan. 

KPK saat ini disebut sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cak Imin Berharap PKS Tetap Bersama di Koalisi dan Demokrat Balik Lagi


Respons Cak Imin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas