Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 dan Berkas yang Harus Disiapkan
Sejumlah instansi Pemerintah sudah mulai merilis formasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah instansi Pemerintah sudah mulai merilis formasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, instansi Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah memberikan informasi detail terkait formasi CPNS 2023 yang dibuka.
Dari dua instansi tersebut, Tribunnews.com merangkum formasi yang dibuka untuk lulusan S1, yakni:
1. Kejaksaan
a. Jaksa: 2.000 formasi
Kualifikasi pendidikan S1/S1 Ilmu Hukum
Baca juga: Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan Link Daftarnya
2. Mahkamah Agung
a. Kleker-Analis Perkara: 1.644 formasi
Kualifikasi pendidikan untuk formasi ini adalah S1 Hukum, Hukum Bisnis, Hukum dan Kewarganegaraan, Hukum Islam, konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan, Hukum Kebijakan Publik, hingga S1 Hukum Keluarga.
b. Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
Kualifikasi pendidikan untuk formasi ini adalah S1 Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Islam, dan Syar'iyah (Ahwal syakhsiyah/Jinayah/Siyasah Syar'iyah/Muamalat).
Berkas CPNS 2023
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)