GAMKI Sambut Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Membuka Ruang Bagi Generasi Muda
Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Marthin Philip, menilai positif gugatan batas usia calon presiden dan cawapres di MK
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Marthin Philip, menilai positif gugatan batas usia calon presiden dan cawapres Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, generasi muda perlu memperjuangkan aspirasinya untuk bisa menjadi pemimpin.
Terlebih, Sahat menuturkan, ada 60 persen segmen generasi muda dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia 18 sampai 40 tahun.
"Kenapa isu itu diangkat tentu kita melihat latar belakang pihak pihak terkait kalau yang saya mau lihatkan sekarang inj segmen generasi muda itu kan ada 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia, nah 60 persen ini usianya sekitar 18 - 40 an tahun," kata Sahat dalam keterangannya Selasa (11/9/2023).
"Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya," imbuhnya.
Sahat memandang, secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional.
Sebab, jika bicara masa depan tidak bisa terlepas dari generasi muda.
"Disinilah saya lihat ada aspirasi yang disuarakan ke Mahkamah Konstitusi apakah generasi muda dilibatkan," ujarnya.
Sahat mencontohkan beberapa negara dimana anak mudanya di usia 20 sampai 30 lebih sudah menjadi pemimpin, misalnya menjadi menteri, bahkan perdana menteri.
"Apakah di Indonesia itu hal itu bisa tidak dibatasi di undang undang , potensi anak muda kan gak bisa kita batasi walaupun pengalamannya mungkin sedikit tapi mereka punya visi, punya semangat untuk bisa melakukan perubahan," ucapnya.
Sahat menuturkan, tantangan zaman sekarang membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan.
Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi punya target 20 tahun kedepan agar Indonesia bisa menjadi negara maju.
Sahat menilai positif mengenai gugatan batas usia capres-cawapres itu. Menurutnya, hal itu bisa membuka jalan bagi generasi muda.
"Betul, karena ini kan akhirnya membuka ruang bahwa generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas karena juga mereka sekarang ini bahkan di beberapa negara ada yang bisa menjadi CEO bahkan kepala daerah juga sudah ada yang usia dibawah 30 tahun," tandas Sahat.