Sejarah Hari Purnawirawan atau PEPABRI yang Diperingati pada 12 September
Hari Purnawirawan atau PEPABRI diperingati setiap tanggal 12 September, berikut sejarah berdirinya peringatan PEPABRI.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah sejarah berdirinya peringatan Hari Purnawirawan TNI/Polri atau PEPABRI.
Hari Purnawirawan atau PEPABRI diperingati setiap tanggal 12 September.
Pada tahun ini, Hari Purnawirawan atau PEPABRI jatuh pada Selasa (12/9/2023).
PEPABRI merupakan singkatan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Baca juga: Makna Logo dan Tugas Pokok PEPABRI, Organisasi Purnawirawan TNI-Polri
PEPABRI ini merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat mandiri, berwatak pejuang, non partisan dan terbuka bagi seluruh Purnawirawan dan Warakawuri.
Organisasi ini merupakan wadah berhimpun dan perekat silahturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri, menjadi "rumah bersama" bagi seluruh prajurit TNI dan POLRI setelah purna bhakti.
Sejarah Hari Purnawirawan atau PEPABRI
Dikutip dari laman resmi pepabri.or.id, PEPABRI lahir di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno.
Dengan memperhatikan keadaan yang berkembang, khususnya kondisi umum para bekas pejuang kemerdekaan, sekelompok pensiunan TNI merasa terpanggil untuk mengambil inisiatif membentuk organisasi pensiunan TNI.
Pada tanggal 1 September 1953, di Solo berdirilah organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia disingkat PPAPRI.
Organisasi PPAPRI masih bersifat lokal, dengan anggota meliputi mereka yang berada di sekitar Keresidenan Surakarta, khususnya para mantan angggota legiun Mangkunegaraan.
PPAPRI mempunyai tujuan, selain menggalang solidaritas, juga berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pada tanggal 12 April 1957 para pensiunan TNI di Jakarta membentuk organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia disingkat PERPAPRI yang juga masih bersifat lokal.
Kelahiran PERPAPRI di Jakarta didorong oleh semangat juang yang tidak mengenal pensiun.
Baca juga: Pepabri dan PPAD Tegaskan Netralitasnya dalam Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.